Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) banyak mendapat aduan dari
masyarakat yang menilai pemberitaan perseteruan Adi Bing Slamet dan
Eyang Subur sudah melebihi batas."KPI Pusat menerima
banyak pengaduan masyarakat yang menyampaikan keberatan atas penayangan
pemberitaan atau informasi atas konflik tersebut. Pemberitaan atau
informasi yang disampaikan semakin mempertajam konflik dan mendorong
para pihak membuka aib masing-masing pihak yang berkonflik," tulis
selebaran resmi KPI yang diterima wartawan, baru-baru ini.
Aduan masyarakat juga dikarenakan kedua pihak yang berseteru sudah saling membuka aib. Itu dianggap menyalahi aturan penyiaran.
"Dalam
P3 dan SPS Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 dinyatakan bahwa
program siaran wajib memberikan perlindungan atas anak, menghormati hak
privasi dan kewajiban tunduk pada ketentuan-ketentuan tentang masalah
kehidupan pribadi," tambahnya
KPI pun menyarankan kepada media agar menyaring setiap pemberitaan terkait Adi dan Subur.
"KPI
Pusat juga meminta kepada stasiun TV agar menjadikan P3 dan SPS Komisi
Penyiaran Indonesia tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan
sebuah program siaran. KPI Pusat akan terus memantau pemberitaan terkait
konflik di atas," paparnya.
Jika ada media yang melanggar, pihak KPI tak segan-segan untuk menjatuhkan sanksi.
"Jika ditemukan pelanggaran terhadap P3 dan SPS, KPI Pusat akan menjatuhkan sanksi administratif," ujarnya. [irv]
Sumber
Title : KPI Terima Laporan Perihal Berita Adi dan Subur
Description : Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) banyak mendapat aduan dari masyarakat yang menilai pemberitaan perseteruan Adi Bing Slamet dan Eyang Su...
Related Posts :