Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) terus menolak
permohonan kuasa hukum Raffi untuk membawa keluar kliennya dari panti
rehabilitas.
Setelah upaya praperadilan tak berhasil
membawa keluar kliennya dari panti rehabilitas, tim kuasa hukum Raffi
mempermasalahkan kode etik kedokteran yang memeriksa mantan kekasih Yuni
Shara itu.
"Secara Undang-undang tidak ada kewajiban untuk
menghadirkan. Baik di KUHP, UU Narkotika, UU Praktek Kedokteran, nggak
ada kewajiban," ujar Dwi Heri, kuasa hukum BNN, di Majelis Kehormatan
Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), Menteng, Jakarta Pusat, Selasa
(16/4).
Dwi Heri juga menegaskan, bahwa pernyataan tim kuasa hukum Raffi yang menyebut klien mereka negatif dari narkoba itu salah.
"Hasil
tes ada lima tahapan, mulai dari pemeriksaan BNN dan RSKO (Rumah Sakit
Ketergantungan Obat). Kalau dikatakan negatif itu negatif dari ganja dan
heroin, tapi dia positif MDMC
Sumber
Title : BNN Tetap Tak Akan Keluarkan Raffi Dari Rehab
Description : Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) terus menolak permohonan kuasa hukum Raffi untuk membawa keluar kliennya dari panti rehabilitas...
Related Posts :