Kertasinfo.net - Jakarta - Sejumlah kejanggalan ditemukan dalam berkas gugatan atas hasil Pilpres 2014 yang diajukan oleh Tim Prabowo-Hatta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kejanggalan itu mulai dari jumlah perolehan suara yang tidak 100 persen hingga adanya tulisan tangan.
Prabowo-Hatta lewat para advokatnya yang menamakan diri Tim Pembela Merah Putih mendaftarkan gugatannya pada Jumat (25/7) dan memperbaikinya pada Sabtu (26/7). Berkas gugatan Prabowo-Hatta ini diunggah oleh MK ke situs resminya, Minggu (27/7/2014), dan detikcom melakukan penelusuran pada dokumen perbaikan tersebut.
Anggota Tim Pembela Merah Putih, Maqdir Ismail mengungkapkan bahwa kejanggalan-kejanggalan tersebut tidak substansial. Ia berharap MK bisa melihat inti dari gugatan mereka dan nantinya gugatan itu akan diperbaiki.
"Kesalahan pada penjumlahan saja saya kira, itu tidak substansial. Saya rasa ada margin error saja, kesalahan ketik. Kita serahkan saja kepada MK. Kalau mereka masih mau berkenan memperbolehkan perbaikan typo error itu," ujar Maqdir kepada detikcom, Minggu (27/7/2014).
"Pasti akan kami perbaiki," lanjutnya.
Berikut adalah kejanggalan-kejanggalan dalam berkas gugatan hasil Pilpres 2014 yang diajukan Tim Prabowo-Hatta ke Mahkamah Konstitusi dan telah diperbaiki.
Ikuti sejumlah peristiwa menarik yang terjadi sepanjang hari ini hanya di "Reportase" TRANS TV Senin - Jumat pukul 12.45 WIB
(imk/rvk) Sumber: [
detiknews ]